Jumat, 30 Maret 2012

TUJUAN K3


TUJUAN KESELAMATAN RADIASI
Keselamatan radiasi adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar dosis radiasi pengion yang mengenai manusia dan lingkungan hidup tidak melampaui nilai batas yang ditentukan. Akibat buruk dari radiasi pengion dikenal sebagai efek somatik apabila diderita oleh orang yang terkena radiasi, dan disebut efek genetik apabila dialami oleh keturunannya.
Berdasarkan Publikasi ICRP No. 26, efek stokastik adalah efek radiasi dimana peluang terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dosis radiasi yang diterima oleh seseorang, tanpa suatu nilai ambang. Semua efek akibat proses modifikasi atau transformasi sel ini terjadi secara acak dan biasanya akan muncul setelah masa laten yang lama. Yang termasuk dalam efek ini misalnya kanker dan leukemia. Semakin besar dosis yang diterima semakin besar peluang terjadinya efek ini. Sedangkan efek non stokastik (deterministik) adalah efek radiasi dimana tingkat keparahan bergantung pada dosis radiasi yang diterima dengan suatu nilai ambang. Efek ini terjadi karena adanya kematian sel sebagai akibat dari paparan radiasi baik sebagian atau seluruh tubuh. Terjadinya efek deterministik bila dosis yang diterima diatas dosis ambang (threshold dose) dan umumnya terjadi beberapa saat setelah terpapar. Contoh akibat efek ini adalah: kemerahan pada kulit (eritema), katarak, pneumonitis, dan sterilitas.
Dengan demikian maka tujuan keselamatan radiasi adalah :
  1. Membatasi peluang terjadinya akibat stokastik atau resiko akibat pemakaian radiasi yang dapat diterima oleh masyarakat.
  2. Mencegah akibat deterministik dari radiasi yang membahayakan seseorang.
PRINSIP KESELAMATAN RADIASI
Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan, pengusaha instalasi yang melaksanakan setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat mengakibatkan penerimaan dosis radiasi harus memenuhi prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan sebagai berikut :
1. Justifikasi
Setiap pemakaian zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya harus didasarkan pada azas manfaat. Suatu kegiatan yang mencakup paparan atau potensi paparan radiasi hanya disetujui jika kegiatan itu akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi individu atau masyarakat dibandingkan dengan kerugian atau bahaya yang timbul terhadap kesehatan.
2. Limitasi
Dosis ekivalen yang diterima oleh pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis (NBD) yang ditetapkan pemerintah (Bapeten). Batas dosis yang ditetapkan bagi pekerja dimaksudkan untuk mencegah munculnya efek non stokastik (deterministik) dan mengurangi peluang terjadinya efek stokastik. Nilai Batas Dosis bagi anggota masyarakat, ditentukan hampir sama dengan dosis radiasi dari sumber radiasi alam atau biasa dikenal dengan radiasi latar belakang.
3. Optimasi
Semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnya ( As Low As Reasonably Achieveable ALARA ) dengan mempertimbangkan factor ekonomi dan sosial. Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang dan dioperasikan untuk menjamin agar paparan radiasi yang terjadi dapat ditekan serendah-rendahnya.
Prinsip keselamatan radiasi dapat digambarkan sebagai berikut:
NILAI BATAS DOSIS
Nilai Batas Dosis yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Bapeten No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 adalah penerimaan dosis yang tidak boleh dilampaui oleh seorang pekerja radiasi dan anggota masyarakat selama jangka waktu satu tahun, tidak bergantung pada laju dosis, tetapi tidak termasuk penerimaan dosis dari penyinaran medis dan penyinaran alam. Nilai Batas Dosis bukan batas tertinggi yang apabila dilampaui seseorang akan mengalami akibat merugikan yang nyata. Meskipun demikian setiap penyinaran yang tidak perlu harus dihindari dan penerimaan dosis harus diusahakan serendah-rendahnya.
Menurut Surat Keputusan Kepala Bapeten No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 Nilai Batas dosis ditetapkan sebagai berikut :
a. Nilai Batas Dosis bagi pekerja radiasi untuk seluruh tubuh 50 mSv per tahun
b. Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat umum untuk seluruh tubuh 5 mSv pertahun. Dalam hal penyinaran local yaitu hanya pada bagian-bagain khusus dari tubuh, dosis rata-rata dalam tiap organ atau jaringan yang terkena harus tidak lebih dari 50 mSv.
MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
Menurut Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 setiap instalasi yang menggunakan radiasi pengion wajib menerapkan Manajemen Keselamatan Radiasi, yang meliputi :
1. Organisasi Proteksi Radiasi
Pengusaha / Instalasi yang menggunakan sumber radiasi pengion wajib membentuk organisasi proteksi radiasi agar dalam pemanfaatan tenaga nuklir semua persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
2. Pemantauan Dosis Radiasi dan Radioaktivitas
Untuk mengetahui besar dosis yang diterima oleh pekerja radiasi maka dilakukan pemantauan dosis. Setiap pekerja radiasi wajib menggunakan dosimeter perorangan baik yang dapat diaca langsung maupun yang tidak dapat dibaca langsung sesuai dengan jenis sumber radiasi yang digunakan.
3. Peralatan Proteksi Radiasi
Pengusaha / Instalasi yang menggunakan sumber radiasi pengion harus menyediakan dan mengusahakan peralatan proteksi radiasi, pemantauan dosis perorangan, pemantauan daerah kerja dan pemantauan lingkungan yang dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis sumber radiasi yang digunakan.
4. Pemeriksaan Kesehatan
Setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi harus sehat dan minimal berusia 18 tahun. Pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan yang meliputi; pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan berkala selama masa kerja, dan pemerksaan kesehatan pada waktupemutusan hubungan kerja. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan pemeriksaan khusus.
5. Penyimpanan Dokumentasi
Dokumentasi yang memuat catatan dosis, hasil pemantauan daerah kerja, hasil pemantauan lingkungan, dan kartu kesehatan pekerjaharus disimpan paling tidak selama tiga puluh tahun terhitung sejak pekerja radiasi bekerja.
6. Jaminan Kualitas
Program jaminan kualitas harus dilakukan sejak dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan perawatan.
7. Pendidikan dan Pelatihan
Setiap pekerja radiasi harus memperoleh pendidikan dan pelatihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja terhadap radiasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar